Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan agar buruh tidak terkena virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi