Instruksi Menaker Ida Fauziyah terkait Perlindungan Buruh dari Wabah Corona
Rabu, 18 Maret 2020 – 05:50 WIB

Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker
Menaker sendiri memastikan bahwa buruh yang berada dalam pemantauan COVID-19, dikarantina jika diduga terjangkit penyakit tersebut, dan jika terbukti menderita virus itu sesuai dengan keterangan dokter resmi maka pengupahannya akan dijamin sesuai dengan undang-undang. (antara/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan melakukan tindakan pencegahan agar buruh tidak terkena virus corona jenis baru, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh