Intan Fauzi DPR Mendukung Perpanjangan Relaksasi Sektor Perumahan

Intan Fauzi DPR Mendukung Perpanjangan Relaksasi Sektor Perumahan
Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan relaksasi ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan.

POJK 48 yang terbit menjelang akhir tahun 2020, pertimbangannya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan.

POJK Nomor 48 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19, melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi dengan menekankan kewajiban penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam penerapan stimulus serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank.

"Oleh karena itu, kami Komisi VI DPR mendukung Relaksasi POJK 48/POJK.03/2020 untuk Sektor Perumahan diperpanjang,” kata anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Intan menyampaikan hal itu saat kegiatan Sosialisasi bersama Mitra Kerja Komisi VI DPR RI yaitu BTN di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kegiatan diselenggarakan pada Jumat, 16 Juni 2023 dan melibatkan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Rawalumbu.

Dalam sosialisasi tersebut, Intan Fauzi juga mengakui jika peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sangat penting dalam menjalankan fungsinya sebagai bank yang fokus pada pembiayaan rumah rakyat.

Dia mengatakan peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR.

"Mengapa perlu didukung? Agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata dia.

Perpanjangan relaksasi ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News