Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK

Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jika tarif interkoneksinya Rp 500, maka ISAT membayar ke TSEL sebesar 1 miliar menit x Rp 500 = Rp 500 miliar dan menerima dari TSEL sebanyak Rp 500 miliar juga. 

Biaya interkoneksi yang diterima ISAT dari TSEL sebesar Rp 500 miliar, maka sebesar itu pula ISAT membayar kepada TSEL. “Impas, tidak ada yang untung ataupun rugi,” kata Nonot.

Maka pada situasi trafik yang hampir selalu seimbang, kadang disepakati sistem sender keep all (SKA). Artinya, tidak perlu ada tagihan biaya interkoneksi karena yang diterima sama dengan yang dibayarkan. 

“Tapi bagi yang suka bikin kegaduhan, dia akan dengan lebay mengatakan ada penurunan pendapatan sebesar Rp 500 miliar," jelasnya.

Kasus 2: Trafik dua arah tidak seimbang. Misalnya, outgoing traffic ISAT ke TSEL = 1,2 miliar menit dan incoming traffic dari TSEL ke ISAT = 1 miliar menit. 

Jika tarif biaya interkoneksi = Rp 200 per menit, maka ISAT membayar ke TSEL sebesar 1.2 miliar menit x Rp200 = Rp 240 miliar dan akan  menerima dari TSEL sebesar Rp 200 miliar. 

Maka dalam kasus ini, ISAT defisit Rp 40 miliar dan TSEL surplus Rp 40 miliar.

Namun, jika biaya interkoneksi diturunkan menjadi Rp 100, maka angka-angka di atas berubah menjadi sebagai berikut; ISAT membayar ke TSEL sebesar 1,2 miliar x Rp100 = Rp 120 miliar dan ISAT menerima dari TSEL sebesar 1 miliar menit x Rp100 = Rp 100 miliar. 

JAKARTA – Nonot Harsono mengatakan, polemik tarif interkoneksi  tidak perlu dibawa ke ranah hukum, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News