Intervensi ke BUMN Perlu Dikurangi Agar Tak Menyimpang

Intervensi ke BUMN Perlu Dikurangi Agar Tak Menyimpang
Alumni FHUI 1991 & Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn., MSc. (kanan), Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara Rl Hambra, S.H., M.H. (tengah), dan Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno (kiri). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya.

Demikian salah satu pernyataan yang diutarakan Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara RI Hambra dalam acara Seminar “Perubahaan UU No. 19 Tahun 2013 tentang RUU BUMN” inisiasi Perkumpulan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 1991, di Jakarta, Rabu (24/10).

Turut sebagai pembicara dari Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno dan Ashoya Ratam, Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 1991 dan Notaris dan dimoderatori Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi.

Hambra juga menyoroti beberapa hal penting di antaranya prinsip purifikasi BUMN yang terdapat dalam UU 19 Tahun 2003.

"Dalam Pasal 4 UU No. 19 Tahun 2013 terutama terkait pengaturan tentang modal BUMN yang menegaskan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya.

Lebih jauh, Hambra menjelaskan, purifikasi atau pemurnian BUMN tersebut sangat jelas dalam penjelasan Pasal 4 tersebut yang menyebutkan bahwa “penyertaan modal dari APBN pada BUMN dilaksanakan dengan pembinaan dan pengelolaannya tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.”

Hambra menyoroti bahwa dengan pengaturan itu maka prinsip good corporate governance (GCG) tetap menjadi bagian penting juga dalam pengelolaan BUMN.

BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip GCG, tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan BUMN harus tunduk pada Business Judgement Rules dengan tetap berpatokan bahwa tidak ada peralihan kekayaan BUMN yang terlepas dari kekayaan negara.

BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News