Investasi Ilegal Bikin Rakyat Rugi Rp 126 Triliun sejak 2018
Selasa, 13 Juni 2023 – 06:34 WIB

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun. Foto: JPNN.com
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member)
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa risiko
5. Legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, Yayasan, dan lainnya tetapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
"Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja," tegas Sarjito.(antara/jpnn)
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 mencapai Rp 126 triliun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia