Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini
Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:25 WIB
Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ipda OS, tersangka penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro. Kombes Zulpan memberi penjelasan begini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!