Ipda Syafri Afarizal Bersama Anak Buahnya Bergerak Cepat ke Jorong Sukarami, Berhasil
Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:23 WIB

Seorang pelajar inisial RS ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
Polres Solok menangkap seorang pelajar usia 18 tahun di rumahnya di Nagari Koto Gaek Guguak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari