Ipda Syafri Afarizal Bersama Anak Buahnya Bergerak Cepat ke Jorong Sukarami, Berhasil

Ipda Syafri Afarizal Bersama Anak Buahnya Bergerak Cepat ke Jorong Sukarami, Berhasil
Seorang pelajar inisial RS ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tersangka RS dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, paling singkat tiga tahun," ujar dia. (antara/jpnn)

Polres Solok menangkap seorang pelajar usia 18 tahun di rumahnya di Nagari Koto Gaek Guguak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News