IPO Berbeda dengan Privatisasi, Simak Kata Pakar Hukum Pasar Modal

IPO Berbeda dengan Privatisasi, Simak Kata Pakar Hukum Pasar Modal
Ilustrasi Pasar Modal. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.

Termasuk di dalamnya, tentu saja anak usaha BUMN yang akan masuk IPO, seperti Pertamina Hulu Energi. Dalam hal ini, saham mayoritas tetap dikuasai Pertamina.

Dan Pertamina 100 persen tetap BUMN. Keterwakilan Pemerintah di jajaran Komisaris, juga ada yang berasal dari Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.

Kondisi demikian, berbeda dengan investor publik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa ratusan, bahkan ribuan investor. Padahal di sisi lain, jumlah saham yang dijual juga sangat kecil, antara 10 sampai 20 persen.

“Dengan demikian, di RUPS suara publik menjadi kecil. Tak ada artinya," terang penulis buku Hukum Pasar Modal ini.

Mas Rahmah juga menepis anggapan penjualan saham perusahaan BUMN melalui IPO bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 45. Karena selain perusahaan, jelasnya, publik juga ikut diuntungkan dengan adanya IPO.

"Selama ini salah kaprah. Harus diluruskan,” sebutnya.(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik Pemerintah di perusahaan BUMN.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News