Irjen Argo Menyampaikan Imbauan kepada Pendukung Habib Rizieq

Irjen Argo Menyampaikan Imbauan kepada Pendukung Habib Rizieq
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) siang pukul 14.00.

Aparat kepolisian pun dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang di pengadilan dan sejumlah titik di sekitar pengadilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim. 

"Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka. Penyidik pastinya bekerja secara profesional, menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan itu berdasar scientific crime investigation," kata Argo kepada wartawan, Selasa.

Selain itu, kepolisian juga meminta pendukung dan simpatisan Habib Rizieq bisa menahan diri dan tidak membuat kerumunan massa.

"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS tidak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tegas Argo. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Habib Rizieq, simak imbauan dari Irjen Argo Yuwono.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News