Irjen Dedi Sebut Ada 2 Tim yang Mengusut Kematian Brigadir J, Siapa Saja?
Jubir Polri itu meminta agar semua pihak bersabar menunggu informasi lebih lanjut perihal penyidikan kasus tersebut.
Dedi menyebut kasus tersebut ditangani oleh dua tim, yakni irsus dan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tutur Dedi.
Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan.
Adapun yang menjadi korban pembunuhan Bharada E adalah Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7). (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada dua tim yang bergerak mengusut kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Irjen Dedi Minta Humas Polri Perkuat Cooling System Untuk Jaga Netralitas Pemilu 2024