Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada ruang bagi Ferdy Sambo untuk mempertahankan status sebagai anggota Polri.
Opsi hukum bagi Ferdy Sambo di internal sudah habis.
Karier bekas Kadiv Propam Polri itu resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," tegas Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).
Jenderal bintang dua itu menegaskan keputusan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi tersebut telah final dan mengingat.
"Itu merupakan keputusan final dan mengikat," ujar Dedi.
Saat ini, lanjut Dedi, Polri hanya fokus menuntaskan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berkas para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Karier Ferdy Sambo resmi tamat setelah permohonan bandingnya ditolak oleh majelis KKEP dengan menguatkan putusan PTDH.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara