Irjen Dedi Sebut Kapolda Jambi Selamat, tetapi Terluka

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menyebut Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dan jajaran yang menumpangi helikopter yang mendarat darurat di Bukit Tamia, Muara Emat, Jambi, Minggu (19/2) dalam kondisi selamat. "Kondisi selamat, tetapi mengalami luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Minggu (19/2).
Adapun helikopter milik Polri itu membawa delapan orang, yakni Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono yang didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, Dipolairud Polda Jambi Kombes Michael Mumbunan, Koorspri Kompol Ayani dan ADC kapolda, serta tiga kru helikopter AKP Ali , AKP Amos F, Aipda Susilo.
Irjen Dedi mengatakan bahwa Mabes Polri telah mendapatkan informasi terkait peristiwa itu dari pilot maupun Polda Jambi.
Saat ini, fokus kepolisian ialah secepatnya melakukan evakuasi dari tempat helikopter melakukan pendaratan darurat.
"Saat ini, pasukan Brimob, Polres Kerinci dan Tim SAR daerah menuju ke lokasi untuk evakuasi korban," ungkap Irjen Dedi.
Saat kabar mengenai peristiwa ini diterima, ANTARA mencoba menghubungi telepon seluler Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, namun, pesan yang terkirim hanya centang satu.
Helikopter BKO Polda Jambi berangkat pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09:30 WIB.
Helikopter jenis Bell 412 SP dengan nomor Registrasi P-3001 berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi dengan tujuan Bandara Depati Parbo.
Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mendarat darurat. Irjen Dedi menyebut Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono selamat, tetapi terluka.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara