Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka, Bamsoet: Jangan Ada yang Ditutupi

Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka, Bamsoet: Jangan Ada yang Ditutupi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga mengapresiasi Listyo Sigit memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara, sekaligus menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma'ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka.

Menurut dia, langkan itu sejalan dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar Polri segera mengusut tuntas.

"Jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pengungkapan kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/8).

Wakil ketua Partai Golkar itu juga meluruskan berbagai miss informasi yang beredar di media mengenai pernyataannya pada saat membuka Forum Tematik Badan Koordinasi Humas pada 4 Agustus 2022 lalu.

Dirinya menegaskan tidak membela Irjen FS.

Pada saat itu, kata Bamsoet, Irjen FS belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan wafatnya Brigadir J kepada Polri.

"Saat itu banyak sekali beredar informasi tidak jelas darimana sumber informasinya, baik terhadap almarhum Brigadir J maupun keluarga besar Irjen FS," ungkapnya

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News