Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Taqy Malik Puji Jenderal Bintang Tiga Ini

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Taqy Malik Puji Jenderal Bintang Tiga Ini
Taqy Malik bersama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Foto: Instagram/@taqy_malik

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram yang juga seorang pengusaha Ahmad Taqiyyun Malik atau lebih dikenal dengan Taqy Malik ikut angkat bicara terkait penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menyeret oknum perwira tinggi Polri sebagai tersangka, Taqy Malik memuji sosok jenderal bintang tiga ini dan sepak terjangnya.

Sosok tersebut adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang juga tergabung dalam timsus bentukan Kapolri tersebut.

"Bravo Komjen Agus, sosok yang sederhana, berwibawa, dan tegas," kata Taqy Malik melalui akun pribadinya di Instagram, yang dikutip Rabu (10/8).

Suami dari Sherel Thalib itu berharap penetapan Irjen Ferdy Sambo dapat terus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

"Semoga instansi Polri terus terjaga citranya, Bravo!," ujar mantan menantu pengacara kondang Sunan Kalijaga itu. (mar1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Taqy Malik memuji sosok jenderal bintang tiga ini di balik penetapan tersangka dan ancaman hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News