Irjen Rachmad Bakal Tindak Tegas Pihak yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Sumsel
Rabu, 13 September 2023 – 15:30 WIB
“Mudah-mudahan Operasi Stop Karhutla Musi 2023 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan," pungkas Irjen Albertus Rachmad Wibowo. (mcr35/jpnn)
Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo menegaskan bahwa sanksi terberat bagi pembakar hutan dan lahan, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara