ISTA 2017 Tetapkan 17 Pengelola Destinasi Raih Penghargaan

ISTA 2017 Tetapkan 17 Pengelola Destinasi Raih Penghargaan
Arief Yahya. Foto: Kemenpar

Pedoman ini mengadopsi standar internasional Global Sustainable Tourism Council (GSTC) yang telah diakui oleh UNWTO dan dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah (Pemda) dan pemangku kepentingan lainnya.

"Selanjutnya penerapan kriteria dan indikator di dalam pedoman juga akan menjadi dasar skema sertifikasi destinasi pariwisata berkelanjutan di Indonesia," ujar Dadang Rizki Ratman.

Dadang menjelaskan, ISTA merupakan ajang pemberian penghargaan kepada destinasi-destinasi maupun entitas pemangku kepentingan (stakeholders) pariwisata di Indonesia yang sudah berproses dan menunjukkan hasil dari penerapan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan.

Ajang penghargaan ini ujar Dadang juga dimaksudkan untuk memberikan pengakuan kepada upaya para pihak dalam menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan serta mendorong lahirnya beragam inovasi produk-produk pariwisata berkelanjutan.

Kemudian juga menggerakkan partisipasi dan kerjasama sektor publik maupun swasta dalam pembangunan pariwisata di tingkat destinasi serta menstimulasi semakin banyak destinasi yang mengaplikasikan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan.

"Ajang ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan," ujar Dadang.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengapresiasi pihak-pihak yang telah menerapkan prinsip berkelanjutan dalam pengelolaan pariwisata. Ajang penghargaan ISTA merupakan bagian dari bentuk apresiasi kepada pihak-pihak tersebut.

Untuk mengeskalasi pencapaian di tingkat nasional, ujar Menpar, nantinya pada destinasi pemenang akan diajukan ke ajang penghargaan serupa di tingkat ASEAN, yaitu ASEAN Sustainable Tourism Award (ASTA).

Sebanyak 17 pengelola destinasi ditetapkan sebagai pemenang karena dinilai telah menerapkan prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News