Istri Brigjen Hendra Kekeh Suaminya Tak Bersalah, Jubir Polri Langsung Merespons Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah kekeh menyebut suaminya tidak terlibat dalam perkara menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Seali bahkan sampai mengunggah surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo, di akunnya di Instagram yang menyebut Brigjen Hendra tidak terlibat.
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan fakta keterlibatan Brigjen Hendra akan terungkap dalam proses persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dedi yang menjabat sebagai Kadiv Humas Polri itu menyebut unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
“Seorang terdakwa, tersangka sesuai pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," kata Dedi.
Namun, kata Dedi , pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
“Tetapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu,” ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Jubir Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan yang kekeh menyebut suaminya tidak bersalah.
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang