Istri dan Anak Tiri Hamil Bareng, Pencoblosnya Orang yang Sama, Sontoloyo!
Ditambah lagi, AL sering hanya berdua dengan korban di rumah lantaran istrinya bekerja.
“Tersangka AL melakukan saat korban tengah menonton TV, dengan cara mengancam,” kata Aipda Suryaning.
Padahal, AL telah menikah dengan ibu korban dan mengasuh korban sejak 2008.
Ancaman AL yakni tidak akan menegur anak tirinya, tidak membiayai hidup, dan tidak akan membelikan ponsel jika korban buka suara.
Terungkapnya perilaku jahat AL setelah keluarga bertanya kepada korban perihal tubuhnya yang makin membesar.
Istri AL sendiri yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser pada 9 Juni kemarin.
AL kini terancam dikenai Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan diperberat lantaran pelaku merupakan orang tua, wali, atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. (jib/kri/k16/kaltimpost)
Kelakuan AL (41) sungguh tidak patut untuk ditiru. Suami biadab asal Tanah Grogot, Kaltim, ini kebablasan menjaga kehormatan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Ada 1.927 TPS di Papua Belum Melaksanakan Pencoblosan