Istri Ferdy Sambo Sedang Diperiksa, Kamaruddin: Sebaiknya Langsung Ditahan

Istri Ferdy Sambo Sedang Diperiksa, Kamaruddin: Sebaiknya Langsung Ditahan
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal Putri Candrawathi yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News