Istri Hamil Tua, Suami Garap 2 Putrinya Sampai Mengandung
jpnn.com - LIMBOTO – SH adalah contoh ayah yang sangat bejat. Sebagai ayah, pria 36 tahun itu seharusnya menjadi teladan bagi istri dan anaknya. Namun, tingkah SH justru sebaliknya.
Warga Hutuo Kecamatan Lomboto itu justru menggauli dua putrinya yang masih kecil. Yang lebih miris, aksi itu membuat sang putri sulung berbadan dua alias hamil!
SH seolah gelap mata. Padahal, sang istri sebenarnya juga sedang hamil tua. SH melakukan aksinya sejak 2012 lalu. Dia menggarap anak kandungnya ketika sang istri berdagang di Pasar Karombasan.
Awalnya, Bunga (nama samaran) berontak. Namun, gadis yang masih belasan tahun itu tak bisa melawan karena diancam SH. Aksi SH tak berhenti sampai di situ.
Dia juga menggarap sang anak kedua Mawar (juga nama samaran). Bedanya, Mawar hanya diraba-raba karena masih kecil. Aksi itu dilakukan hingga 2015. Akibat perbuatan SH, Bunga mengandung.
Sang ibu kaget saat mengetahui Bunga hamil tujuh bulan. Bak disambar petir di siang bolong, sang istri tak kuasa menutupi kekagetannya karena Bunga hamil akibat ulah SH.
Kasat Reskrim AKP Sigit Prihanto membenarkan adanya laporan cabul tersebut. "Saat ini tengah kAMI tangani. Bahkan, kami pun telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban serta beberapa orang saksi. Hanya saja untuk saat ini kami masih melacak keberadaan tersangka yang menghilang entah kemana," tegas Sigit. (rg-56/jos/jpnn)
LIMBOTO – SH adalah contoh ayah yang sangat bejat. Sebagai ayah, pria 36 tahun itu seharusnya menjadi teladan bagi istri dan anaknya. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu