Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab

Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
Saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menemui pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).

Seusai menerima laporan, polisi menangkap keduanya.

"SH (44) dan kakek AM (64) ditangkap tim Tekab 308 Polsek Natar lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat.

Dia mengatakan perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024. Namun, peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

"Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun," kata dia.

Kapolres menceritakan dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui karena istrinya sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," ujarnya.

Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News