Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah tengah mengusut kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kota Palu.
"Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 12 Februari 2024 dan pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubbit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.
Dia menyebut bahwa MFR melaporkan AB (oknum pengacara) yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anaknya berinisial UNA berusia 10 tahun sejak 2020 sampai dengan 2024.
"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng," ujarnya
Sugeng mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap pelapor, begitu juga korban segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pengacara.
Kepada wartawan, keluarga korban Andrias Mikahrun menjelaskan bahwa orang tua korban telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib dengan harapan dapat segera ditangani.
"Awalnya korban melaporkan kejadian itu kepada guru di sekolahnya, kemudian pihak sekolah melaporkan kepada kerabat korban hingga persoalan ini sampai telinga ibunya," kata Andrias.
Salah satu oknum pengacara di Kota Palu dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo