Istri Pergi, Suami Gelap Mata Lihat Anak Tiri
Sabtu, 16 Februari 2019 – 01:05 WIB
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan mengatakan, MS melakukan perbuatan asusila terhadap YR ketika LA sedang tidak di rumah.
“Selama ini korban selalu di bawah ancaman pelaku," terang Wawan sebagaimana dilansir laman Prokal.
Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.
MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.
Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.
Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Wawan. (kis/nha)
MS layak dilabeli ayah tiri jahat. Sebagai ayah, MS seharusnya melindungi putri tirinya, YR (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?