Istri Terlelap, Suami Merayap ke Kamar Anak Tiri

Istri Terlelap, Suami Merayap ke Kamar Anak Tiri
Ilustrasi. Foto: Dokumen Jawa Pos

Ia pun akhirnya mengaku telah dinodai sang ayahnya sendiri, dan telah melakukan hubungan sebanyak lima kali.

“Sebenarnya kejadian ini bukan satu dua kali, tapi ini sudah lima kali. Permerkosaan ini dilakukan pelaku sudah mulai bulan Februari lalu. Pelaku sudah kita tangkap,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81, Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal selama 15 tahun penjara.(618/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News