Istri Tidur di Ruang Tamu, MAN Menyelinap ke Kamar Adik Ipar Tengah Malam, Sontoloyo!

Istri Tidur di Ruang Tamu, MAN Menyelinap ke Kamar Adik Ipar Tengah Malam, Sontoloyo!
MAN (baju tahanan) si pelaku pemerkosaan terhadap adik ipar ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Jumat (5/11/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap seorang pria warga Banda Aceh, berinisial MAN (40) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan MAN melakukan pemerkosaan saat istrinya baru saja melahirkan. Ketika itu, tahun 2019, korban masih berusia 10 tahun.

MAN sudah ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat. (5/11)

Kronologis kejadian berawal ketika korban diminta kakaknya (istri MAN) untuk beristirahat di kamarnya. Sementara MAN dan istrinya tidur di ruang tamu.

Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Ternyata MAN sudah ada di kamar itu dan melakukan pemerkosaan.

“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujar AKP M Ryan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orang tua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021. Sudah tiga kali MAN melakukan perbuatan amoral terhadap si adik ipar. Kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).

Tengah malam pria sontoloyo inisial MAN menyusup ke kamar adik ipar saat sang istri tidur di ruang tamu, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News