Izin Limbah RSUD Kadaluarsa
Jumat, 11 Januari 2013 – 08:55 WIB
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang telah kedaluarsa. Sampai saat ini belum diperpanjang. Dijelaskan, untuk izin pengolahan limbah ada beberapa macam dan bukan ke BLHD saja melainkan ke BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. Namun harus ada laporan dari pengelola limbah atas izin yang didapat dari BPLH provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup. "Kami belum menerima laporan ada perpanjangan izin pengolahan limbah di RSUD," tandasnya.
"Ada beberapa izin pengolahan limbah RSUD telah melewati batas perizinannya. Namun sampai saat ini belum ada perpanjangan izin dari RSUD untuk pengolahan limbah rumah sakit tersebut," ujar Dadan kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN, Kamis (10/1).
Baca Juga:
Dikatakan, dalam waktu dekat BLH juga akan melakukan peninjauan terkait pengolahan limbah di rumah sakit. Sebab izinnya belum diperpanjang, selain itu untuk pengangkutan limbah juga harus memiliki izinnya. "Kami juga belum menerima izin pengangkutan limbah rumah sakit," katanya.
Baca Juga:
KARAWANG-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Dadan Sugardan menyatakan izin pengolahan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel