Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024

Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024
Kantor cabang ACT. Izin operasional ACT di DKI Jakarta masih berlaku hingga 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menjadi buah bibir lantaran dugaan penyelewengan dana donasi.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial (Kemensos) lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Walau begitu, izin operasional ACT sendiri berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024," kata laman ACT yang dikutip pada Kamis (7/7).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya.

“Itu diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” ucap Benni.

Terkait kelanjutan izin operasional, Benni mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah SKPD lain yang terkait.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News