Izin Operasional ACT di Tangan Anies Masih Berlaku hingga 2024

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menjadi buah bibir lantaran dugaan penyelewengan dana donasi.
Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial (Kemensos) lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.
Walau begitu, izin operasional ACT sendiri berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024," kata laman ACT yang dikutip pada Kamis (7/7).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan izin tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya.
“Itu diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” ucap Benni.
Terkait kelanjutan izin operasional, Benni mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah SKPD lain yang terkait.
Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran