Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar

Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar
Izin Pemeriksaan Didominasi Politisi Tiga Partai Besar

JAKARTA—Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News