Izin Usaha 30 Maskapai Penerbangan Terancam Hangus
Selasa, 31 Maret 2009 – 08:44 WIB

Izin Usaha 30 Maskapai Penerbangan Terancam Hangus
JAKARTA - Izin usaha 30 perusahaan penerbangan terancam hangus otomatis akibat belum mampu mengoperasikan pesawat hingga tenggat Juni 2009. Perusahaan penerbangan itu terdiri dari 17 maskapai penerbangan berjadwal dan 13 tidak berjadwal.
Hangusnya izin secara otomatis ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 (KM 25) Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Sejak keputusan dikeluarkan pada Juni 2008, maskapai tersebut diberi tenggat 12 bulan untuk segera mengoperasikan pesawatnya.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada mereka, kalau tidak bisa terpenuhi sampai Juni ini otomatis izinnya hangus" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Senin (30/03).
Perusahaan-perusahaan penerbangan berjadwal yang izinnya berpotensi hangus otomatis antara lain Golden Air, Asia Avia Megatama, Bali International Air Service, Eka Sari Lorena Airlines, Star Air, Air Paradise International, Indonesia Airlines Avi Patria dan Bayu Indonesia. Selanjutnya adalah Bouraq Indonesia, Seulawah Nad Air, Top Sky International, Jatayu Gelang Sejahtera, Efata Papua Airlines, Deraya, Pelita Air Service, Eagle Air Transport, Adam Skyconnectoin Airlines.
JAKARTA - Izin usaha 30 perusahaan penerbangan terancam hangus otomatis akibat belum mampu mengoperasikan pesawat hingga tenggat Juni 2009. Perusahaan
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses