Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta

Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Izzat Segera Serahkan Memori Banding ke PT DKI Jakarta
Mestinya, menurut Siswanto pula, putusan hakim itu harus sesuai dengan tuntutannya, yakni Izzat Husein diganjar dengan hukuman lima tahun penjara, dan dibebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Izzat Husein juga harus dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita.

"Tapi, putusan hakim Tipikor itu malah lebih ringan dari tuntutan kami," kata Siswanto.

Atas banding yang telah diajukan itu, maka secara otomatis masa tahanan Izzat Husein diperpanjang selama 30 hari, mengingat masa tahanannya mustinya berakhir pada tanggal 11 Februari lalu. Sampai saat ini, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, masih meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Jakarta Pusat.

Karena kedua belah pihak telah mengajukan banding, berarti selain akan menyusun memori banding, mereka juga akan sama-sama perlu membuat kontra memori banding. Hanya saja, hingga kini memori banding dari pihak JPU KPK belum masuk ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakpus. Padahal, pihak JPU KPK telah mengajukan permohonan banding lebih awal.

JAKARTA – Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, segera menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News