Jabatan Akan Berakhir, Ini Penjelasan Jaksa Agung soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Sabtu, 05 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Sebelumnya Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembantaian 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.
Dia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.
"Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam," kata dia.
Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Jaksa Agung.(antara/jpnn)
Berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung setelah bolak-balik di Komnas HAM.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Sahroni Menilai Kejagung Paling Tegas Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu