Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB

Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB
DR.Bahtiar Baharudin. Foto: dok.JPNN

Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Nurdin Halid Bilang Begini

JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News