Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB
Selasa, 12 Januari 2016 – 09:05 WIB
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045