Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Rabu, 07 Januari 2009 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu mendatang. Meski demikian, para kepala daerah yang ikut berkampanye dilarang menyampaikan materi kampanye yang justru berseberangan dan menyerang pemerintah. Pada prinsipnya, kata Mardiyanto, cuti kepala daerah tetap perlu diatur agar pelayanan publik tidak terganggu. "Pelayanan publik dan tata pemerintahan tetap harus berjalan," imbuhnya.
"Mereka dalam kapasitas tertentu juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun dalam kampanyenya kepala daerah tidak boleh menyampaikan yang berseberangan dengan kebijakan pusat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (7/1).
Baca Juga:
Menurut Mardiyanto, pemerintah akan memberikan ijin cuti bagi kepala daerah yang berkampanye. Untuk Gubernur dan wakil gubernur ijin cutinya dari Presiden, sedangkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota ijin cuti untuk kampanye dikeluarkan Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu
BERITA TERKAIT
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD