Jadi Korban Fitnah, Menteri Susi Lapor Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 22:31 WIB
Dalam kasus in terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE. (cuy/jpnn)
Orang itu mengirimkan foto Susi Pudjiastuti bersama Sandiaga Uno dengan kata-kata kurang sopan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno Ingin Labuan Bajo Menjadi Green Tourism Destination
- Gandeng Kemenparekraf, Mudik Bareng MS GLOW 2024 Berangkatkan 500 Pemudik
- Sandi Ajak Masyarakat Dukung Perfilman Nasional
- Berbeda dengan Sandi Uno, Elite Sebut PPP Masih Fokus Kawal Pemilu
- Bang Sandi Blak-blakan Ungkap Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket
- Ikhtiar BPOLBF Mengembangkan SDM Kepariwisataan NTT