Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu

Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu
Kurir narkoba ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu

"Tiap habis mengedarkan puluhan ribu pil koplo, dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu dan sepoket sabu-sabu," tutur Indra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Polisi menangkap tiga pelaku kurir narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News