Jadi Kurir Narkoba Lapas, Dibayar Rp 400 ribu dan Bonus Sepoket Sabu-Sabu
Sabtu, 21 September 2019 – 13:36 WIB
"Tiap habis mengedarkan puluhan ribu pil koplo, dia dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu dan sepoket sabu-sabu," tutur Indra.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya bakal dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kurir narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa