Jadi Polemik, UMP DKI Jakarta Tetap Naik 5,2 Persen, Pengusaha Tak Patuh Dilibas
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh pengusaha menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan.
Seperti diketahui, Anies menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 berlaku sejak 16 Desember 2021 lalu.
Dalam aturan ini, UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. Artinya, besaran UMP adalah Rp 4.461.854.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
Dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan berdasarkan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Kepgub itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar seluruh perusahaan dan pengusaha untuk menaati aturan baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 yang telah resmi diberlakukan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung