Jadi Produk Hukum, Hasil Mediasi BRI Perlu Sosialisasi

Dikatakannya, sambil menunggu dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenakertrans) terkait dengan kesepakatan itu, maka kedua belah pihak harus melihat dan memahami kesepakatan itu secara terintegrasi, terutama para pensiunan di berbagai daerah yang terwakili kepentingannya.
Sebelumnya, pihak BRI telah menandatangani kesepakatan mengenai pembayaran pensiunan yang tertunda oleh wakil para pensiunan. BRI juga meminta petunjuk pelaksanaan pada Kemenakertrans mengenai pembayaran pesangon tersebut.
Bahkan, Direktur Utama BRI Sofyan Basir turun tangan untuk berdialog dan menandatangani nota kesepakatan itu dengan tiga orang perwakilan sekelompok pensiunan BRI. Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa implementasinya dilaksanakan dalam koridor ketentuan UU No 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Fredi K Simanungkalit mengatakan kesepakatan bipartit antara sekelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa