Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim

Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim
Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus  suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Tahun 2004.

Yang ada, Menurut Mahfud, dirinya banyak menerima sms dari wartawan mempertanyakan kesiapanya menjadi saksi. “Saya belum diundang Pengadilan, kan tidak mungkin saya datang sendiri tanpa surat. Saya hanya menerima banyak SMS dari wartawan menanyakan apakah saya siap hadir menjadi saksi,” kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya Mahfud, dirinya akan memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan jika koridornya untuk penegakan hukum dan kebenaran. “Kalau untuk penegakan hukum dan kebenaran saya siap datang. Jangankan untuk Agus, mantan rekan saya di DPR, siapapun untuk kebenaran, saya akan datang,” tutur Mahfud.

Sebagaimana diketahui, pada sidang kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima meminta kepada hakim agar diperkenankan menghadirkan saksi meringankan. Rencananya, yang dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News