Jadi Saksi Meringankan, Mahfud Tunggu Panggilan Hakim
Senin, 23 Mei 2011 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro Prayitno dalam kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Tahun 2004.
Yang ada, Menurut Mahfud, dirinya banyak menerima sms dari wartawan mempertanyakan kesiapanya menjadi saksi. “Saya belum diundang Pengadilan, kan tidak mungkin saya datang sendiri tanpa surat. Saya hanya menerima banyak SMS dari wartawan menanyakan apakah saya siap hadir menjadi saksi,” kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga:
Menurutnya Mahfud, dirinya akan memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan jika koridornya untuk penegakan hukum dan kebenaran. “Kalau untuk penegakan hukum dan kebenaran saya siap datang. Jangankan untuk Agus, mantan rekan saya di DPR, siapapun untuk kebenaran, saya akan datang,” tutur Mahfud.
Sebagaimana diketahui, pada sidang kasus cek perjalanan dengan terdakwa Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima meminta kepada hakim agar diperkenankan menghadirkan saksi meringankan. Rencananya, yang dihadirkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku belum menerima surat panggilan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk
BERITA TERKAIT
- Babinsa di Pulau Terluar Terima Penghargaan dari BKKBN, Danrem Brigjen TNI Antoninho Ikut Bangga Bangga
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour