Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Belum Ditahan di Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Belum Ditahan di Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra telah berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan setelah ditangkap Irjen Teddy Minahasa langsung ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Div Propam Polri.

Namun, lanjut Listyo, Irjen Teddy baru akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya atau markas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran apabila berstatus tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini, Teddy Minahasa masih ditahan di Patsus Provos.

Menurut Dedi, informasi tersebut diperolehnya dari Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Informasi dari Kadiv Propam masih di Patsus provos," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (15/10).

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu meminta agar menanyakan langsung kepada Irjen Syahrdiantono ihwal status penahanan Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa masih ditahan di Provos Polri meskipun berstatus tersangka atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News