Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan
jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan SH (47), seorang oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka terkait kasus pencabulan dua murid.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga langsung menjebloskan oknum guru agama itu ke tahanan.
"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3).
Dia menjelaskan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.
SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.
Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
SH pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.
Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditahan polisi atas dugaan mencabuli 2 murid SD.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- 2 Tahanan Kabur dari PN Cianjur Ditembak, 3 Orang Masih Buron
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Ditangkap di Tempat Persembunyian