Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polisi akhirnya menetapkan SH (47), seorang oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, sebagai tersangka terkait kasus pencabulan dua murid.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga langsung menjebloskan oknum guru agama itu ke tahanan. 

"Oknum guru agama itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3). 

Dia menjelaskan tersangka dijemput polisi dari rumahnya, Kamis (24/3) sekitar pukul 10.10 WIB untuk diperiksa.

SH kemudian diperiksa polisi hingga malam hari sebagai saksi.

Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB, SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

SH pun langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan ditahan," ucapnya.

Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditahan polisi atas dugaan mencabuli 2 murid SD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News