Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers kasus penimbunan obat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021). (ANTARA/Walda)

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan beberapa jenis obat Covid-19 di sebuah gudang milik perusahaan tersebut, di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan bahwa tersangka penimbunan obat Covid-19 itu tak ditahan karena alasan kesehatan.

"Sekarang kami arahkan wajib lapor karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya," kata Fahmi dalam keterangan tertulis.

Pada Selasa (3/8), YP telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut. Pengusaha itu diperiksa selama 4,5 jam dengan dicecar 67 pertanyaan.

"(YP) Kami arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," ujar Fahmi.

Selain itu, S (58), Komisaris Utama PT ASA yang juga menjadi tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 itu akan diperiksa polisi dalam waktu dekat.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang obat tersebut pada Senin (12/7) lalu.

Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap YP (58), Direktur PT ASA selaku tersangka penimbunan obat Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News