Jaga Kebutuhan Domestik, Pemerintah Setop Ekspor Masker dkk

Jaga Kebutuhan Domestik, Pemerintah Setop Ekspor Masker dkk
Stok masker di sejumlah apotek kosong. Foto: ANTARA/Donny

Dalam hal ini, Kemendag tak segan menindak pelaku usaha yang masih mengekspor produk tersebut degan Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2004.

"Apabila masih ekspor, kami akan menindak lewat UU Perdagangan, bersama rekan-rekan Polri, terhadap pelaku usaha yang masih melakukannya. Sanksinya mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Veri. (antara/jpnn)

Melindungi kebutuhan domestik di tengah wabah corona, pemerintah melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker dari Indonesia ke berbagai negara, mulai Rabu (18/3).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News