Jaga Stabilitas Harga Sembako, Kemendag Pangkas Regulasi

Jaga Stabilitas Harga Sembako, Kemendag Pangkas Regulasi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto : Wahyu Putro A/foc./Antara

Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

“Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden RI,” ujar Mendag dalam siaran persnya, Senin (27/4).

Dengan tersedianya stok gula di pasar, harga gula dapat dipastikan turun dan mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 12.500 per kilogram.

Di sisi lain, Mendag juga memastikan akan menindak penimbun pangan dengan melakukan pengawasan distribusi komoditas gula dan alkes yang beredar di pasaran.

Misalnya, melakukan pemantauan langsung ke pabrik pengolahan gula dan pemantauan harga langsung ke importir, distributor, serta beberapa lokasi penjualan alat kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

Kemendag pun sudah mengundang importir, distributor dan supplier masker alkes guna membahas ketersediaan stok serta stabilisasi harga masker di tingkat distributor maupun pengecer.

Juga mengimbau kepada seluruh pihak agar lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjual masker alkes dengan mempertimbangkan kondisi terkait mewabahnya virus corona.

Kemendag juga minta dinas yang membidangi perdagangan di 34 ibu kota provinsi untuk memantau dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak/penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak, bekerja sama dengan Satgas Pangan.

Kemendag terus bekerja untuk menjaga pasokan sejumlah komoditas agar harga sembako tetap terjangkau selama Ramadan dan Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News