Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel

Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
Jaksa Agung Bantah SP3 Kasus Gubernur Kaltim-Kalsel
JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dua gubernur asal Kalimantan, Rudy Arifin (Kalimantan Selatan) dan Awang Faroek Ishak (Kalimantan Timur). Penyidikan terhadap keduanya tetap berlangsung meski masih terhambat perbaikan berkas permohonan izin pemeriksaan ke Presiden.

"Belum ada permohonan (SP3) ke saya," kata Basrief, Jumat (16/9), saat ditanya JPNN, mengenai adanya kabar soal rencana penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang memutuskan untuk menghentikan kasus korupsi Gubernur Awang dan Rudy, karena sudah lebih setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum berhasil memenuhi syarat yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab).

Sementara Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, khusus permohonan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek, sampai sekarang penyidik Pidsus belum mengirimkan kembali ke Sekab. "Masih nunggu dokumen dan fakta-fakta yang bisa menguatkan bahwa dia telah melakukan korupsi," kata Noor, ditemui terpisah.

Mantan Kajati Gorontalo ini membantah keras bahwa terus molornya perbaikan izin pemeriksaan Awang, merupakan bukti nyata kejaksaan sengaja menggantung nasib seorang tersangka tanpa kejelasan. Noor malah balik mengatakan untuk membuktikan seseorang korupsi tidaklah mudah. " Kita bukan bermaksud ngelama-lamain, tapi itu bukanlah hal yang gampang," katanya.

JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa hingga kini pihaknya belum berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News