Jaksa Agung Beberkan Permintaan Terakhir Fredi Budiman

Jaksa Agung Beberkan Permintaan Terakhir Fredi Budiman
M Prasetyo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menggelar eksekusi mati empat narapidana kasus narkotika di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari. Salah satunya ialah Fredi Budiman.

Jaksa Agung M. Prasetyo mengklaim bahwa Fredi sudah legowo untuk dieksekusi. Selain itu, hak hukum kepada Fredi sudah diberikan.

"Fredi hanya ajukan satu PK (peninjauan kembali). Yang bersangkutan menyatakan siap. Tidak ada PK kedua," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta.

Menurut Prasetyo, Fredi merupakan salah satu sindikat narkoba yang merusak anak bangsa. Jaksa eksekutor pun sudah mempertimbangkan matang-matang sebelum akhirnya memutuskan Fredi dalam eksekusi mati jilid ketiga ini.

"Semua hak hukum sudah dipenuhi termasuk PK. Dia (Fredi) memiliki peran yang penting di kalangan sindikat sebagai pemasok, penyedia, pengedar, pembuat, dan pengekspor. Eksekusi harus dilakukan, tentu setelah proses yang teliti," kata Prasetyo.

Mantan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga mengungkapkan, selain hak hukum terpenuhi, Kejagung juga memastikan agar permintaan Fredi dikabulkan.

"Termasuk bagaimana jenazah diperlakukan. Fredi Budiman minta dimakamkan di Surabaya. Tapi sebelumnya, Fredi minta dikumpulkan anak yatim minta didoakan," beber Prasetyo.

‎Fredi Budiman (39) ditangkap dengan barang bukti 1.412.000 butir ekstasi di wilayah Jakarta Barat, 25 mei 2012 silam. ‎Dari balik penjara pernah tertangkap kembali memproduksi narkoba di dalam penjara Lapas Cipinang, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menggelar eksekusi mati empat narapidana kasus narkotika di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News