Jaksa Agung Digugat Perusahaan Asing, Kasus ASABRI Ancam Iklim Investasi
Rabu, 25 Agustus 2021 – 23:26 WIB
Padahal, langkah tersebut sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditur sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.
"Klien kami sangat berkeberatan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dan para bawahannya terhadap objek-objek yang sudah diikat sebagai jaminan pembayaran hutang kepada Shining Shipping S.A," ujarnya.
Fauzi mengatakan bahwa tindakan Jaksa Agung tersebut telah merugikan kepentingan Shining Shipping S.A. selaku kreditur yang menjalankan usaha dengan iktikad yang baik, karena dilakukan tanpa mengindahkan prinsip ketelitian dan mengabaikan hak-hak kliennya yang dijamin oleh Hukum Negara Indonesia. (ant/dil/jpnn)
Perusahaan asing tersebut menggugat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.terkait sita aset di kasus ASABRI
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Visa Diaspora
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, jadi Sebegini Per Gram
- Proyek IKN Mulai Dilirik Pemerintah dan Investor Belanda
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji