Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya tak Beri Ampun Bagi Penimbun Masker

Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya tak Beri Ampun Bagi Penimbun Masker
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan anak buahnya yang menangani perkara penimbunan masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok untuk memberikan tuntutan pidana maksimal kepada para pelaku.

“Menyikapi fenomena penimbunan yang terjadi di tengah usaha kita bersama mencegah dan menangkal virus COVID-19, saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembako serta penyebar hoaks terkait corona agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata ST Burhanuddin, Rabu (18/3).

ST Burhanuddin menuturkan aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi.

Barang-barang seperti masker dan hand sanitizer, saat ini telah menjadi komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia sehingga pemerintah terus berupaya untuk menjamin ketersediaannya.

"Tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan di antaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan," kata ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona (covid-19).

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," harap ST Burhanuddin.(chi/jpnn)

Jaksa Agung menuturkan aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat di tengah wabah virus corona.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News