Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim

Jaksa Kasus Ahok Dinilai Ambil Kewenangan Hakim
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai ada keganjilan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.

Karena itu, mereka bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) hari ini (26/4). Presiden Jokowi juga didesak mencopot Jaksa Agung H M. Prasetyo karena kinerjanya yang underperforms.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal menuturkan, dalam undang-undang 16/2004 tentang kejaksaan dalam pasal 37 disebutkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan, berdasarkan hukum dan hati nurani.

”Namun, dalam penuntutan sidang Ahok dengan jelas terlihat JPU yang tidak independen, tidak berdasarkan hukum dan hati nurani,” tuturnya.

Independensi JPU dipertanyakan itu karena tuntutan terhadap Ahok begitu ringan. Bahkan, JPU keliru dalam membuat dakwaan dan tuntutan, karena dalam dakwaan itu pasal yang digunakan 156 dan 156 a KUHP.

Tapi, pada tuntutan JPU justru memilih hanya menuntut dengan pasal 156. ”Padahal, seharusnya penggunaan pasal ini yang menentukan hakim,” terangnya.

Sesuai dengan pasal 14 KUHP, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan pidana percobaan.

Bukan, JPU yang menentukan penggunaan pidana percobaan. ”Jadi, JPU ini sudah seakan-akan mengambil kewenangan hakim,” tegasnya.

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menilai ada keganjilan penuntutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News