Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK Minta Nazar Dihukum 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap wisma atlet M. Nazaruddin menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4). Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan karena dianggap bersalah dan terbukti menerima cek sebanyak lima lembar senilai Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris. Foto : Arundono/JPNN
Keyakinan JPU juga diperkuat bahwa Nazar selalu menerima laporan keuangan perusahaan. Sekalipun dalam beberapa kesempatan dirinya membantah sebagai pemilik Permai Grup, namun JPU berkeyakinan sebaliknya. "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti surat-surat, terdakwa menerima laporan keuangan dan ikut dalam rapat-rapat perusahaan. Maka disimpulkan bahwa terdakwa mengetahui keluar masuknya uang," sambung JPU.

Karenanya, JPU menyatakan bahwa Nazar telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar  pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama tujuh tahun penjara," ucap Kadek.

Selain hukuman badan, JPU juga minta mejlis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. "Jika denda tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," imbuh JPU.

Beberapa hal dianggap memberatkan tuntutan hukuman. Di antaranya karena perbuatan Nazar itu membuat buruk citra DPR, tidak memberi contoh kepada rakyat, mempersulit proses persidangan.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News