Jaksa Panggil Paksa Istri-Istri Djoko
Senin, 15 Juli 2013 – 04:39 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan ketiga istrinya. Hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendengar kesaksian istri-istri mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tersebut. Pekan depan rencananya mereka akan dihadirkan dalam sidang. Sebenarnya Jaksa sudah dua kali memanggil istri-istri Djoko untuk hadir dalam persidangan. Namun, mereka tidak hadir. Ancaman panggilan paksa istri-istri Djoko ini sempat menjadi ajang perdebatan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, meski dalam KUHAP diatur istri boleh keberatan memberikan keterangan dalam sidang, namun hakim juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan. "Masalah nanti bersedia atau tidak didengar keterangan dibawah sumpah itu terserah saksi. Yang penting kami ingin mendengar langsung pernyataan dari saksi bersangkutan," terangnya.
Baca Juga:
Selama ini Djoko memang keberatan menghadirkan istri-istrinya. Melalui pengacaranya, istri-istri Djoko membuat surat pernyataan atas tidak bersedianya menjadi saksi dalam persidangan. "Kami tidak bisa mempercayai surat itu begitu saja," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo tidak bisa lagi mengelak untuk menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji